Rabu, 13 Januari 2010

PLAGIAT (LAGI??)

Musik Plagiat (Lagi)

Berita tentang musik plagiat benar – benar mengkahwatirkan hari – hari ini. Sebut saja Bon Jovi, kabarnya dia telah memplagiat lagu dari sebuah band lain. Kabar ini juga diperparah dengan kabar penuntutan hak cipta karya yang sedang di proses di pengadilan.

Sebetulnya apa sih plagiat itu, menurut wikipedia plagiat adalah

Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

DAN menurut universitas sumatera utara

Plagiat, Hak Cipta, dan HAKI


Thuesday, 11 September 2007 21:28

Plagiat, Hak Cipta, dan HAKI


Bahan ini dikutip dari berbagai sumber sebagai panduan ringkas untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan plagiat, hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi sivitas akademika. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang bahan ini disarankan kepada pembaca untuk mencarinya dalam berbagai sumber baik dalam bentuk cetak maupun dalam bentuk elektronik.

Plagiat
  • Plagiat terjadi ketika penulis menggunakan karya orang lain tanpa menyatakan berhutang-budi dengan cara yang benar.
  • Plagiat bisa disengaja atau tidak disengaja (karena tidak memahami bgm cara menyatakannya).
  • Disengaja atau tidak disengaja, plagiat adalah suatu kejahatan.
Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003)

Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan:
  • dicabut gelarnya (Pasal 25 ayat 2).
  • dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).

Hak Cipta
  • Memberi perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
  • Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
  • Dianggap sebagai benda bergerak.
  • Dapat beralih atau dialihkan.
  • Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara.
Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta
  • Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Bentuk Ciptaan yang Dilindungi
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
  • Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
  • Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Sinematografi; dan
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.

Hak Atas Kekayaan Intelektual
  • Pengakuan hukum bagi pemegang hak utk mengatur penggunaan dari gagasan-gagasan dan ekspresi yg diciptakannya utk jangka waktu tertentu.
  • Hak milik intelektual (HMI) atau intelectual property right. Obyeknya adalah kecerdasan, daya pikir atau produk pemikiran manusia (WIPO, 1983:3).
Ruang Lingkup HAKI
  • Hak cipta dan hak-hak berkaitan dgn hak cipta;
  • Merek;
  • Indikasi geografis;
  • Rancangan industri;
  • Paten;
  • Desain layout dari rangkaian elektronik terpadu;
  • Perlindungan thd rahasia dagang; dan
  • Pengendalian praktek-praktek persaingan tdk sehat dalam perjanjian lisensi.

Cara Menghindari Plagiat
  • Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
  • Tulis ulang (paraphrase); dan
  • Cantumkan sumbernya dengan benar.

Cara Melakukan Paraphrase
  • Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
  • Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
  • Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
  • Periksa ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.

Yang Termasuk Kutipan
  • Ringkasan (summary);
  • Ungkapan dengan kata-kata sendiri (paraphrase);
  • Kutipan (quotation); dan
  • Statistik dan grafik.

Yang Bukan Kutipan
  • Pengetahuan umum (common sense);
  • Kesimpulan anda sendiri;
  • Fakta-fakta yang dapat ditemukan pada berbagai sumber; dan
  • Istilah standar (standard term).

(ars 11/09/07)


jadi dengan arti kata lain plagiat adalah proses pelanggaran hak cipta karya (HAKI) seseorang. Secara material hal ini sangat merugikan pencipta, dan dapat mengakibatkan kerugian material, tetapi sebenarnya apakah plagiat itu sehat? Jawabannya tidak. Karena didalam undang – undang hak cipta……. Dalam kata lain bukan suatu alasan memplagiat lagu dapat membuat orang itu terkenal, kemungkinan dapat “mencari Sensasi” adalah jawaban yang paling memuaskan untuk para plagiator. Tetapi hal ini akan menyebabkan moral pencipta dipertanyakan dan sumber kekreatifan mereka akan ditimbang ulang.

Sebut saja band D’massive yang sangat heboh diperbincangkan di bumi indonesia, karena dicap sebagai “plagiator handal” yang telah memplagiat 8 lagu sekaligus dalam albumnya. Tentu ini sangat mengancam moral bangsa karena lagu yang mereka plagiat juga adalah lagu band yang sudah go internasional. Mau jadi apakah bangsa ini?

Mungkin kalian pernah mendengar pepatah “tidak ada gading yang tak retak”. Ok! Tetapi apakah ini juga alasan untuk menambal gading yang retak tersebut dan menyebutnya gading yang baru lalu jika ketahuan, gading itu telah rusak dia menyebutnya “tak ada gading yang tak retak”. Konyol bukan?

Sama halnya sebuah musik adalah sebuah karya yang benar – benar bisa dinikmati seluruh kalangan. Demikian juga musik kristen atau biasa disebut musik rohani atau musik praise and worship. Pernah tidak kalian merasakan bahwa musik – musik ini sangat familiar dengan lagu – lagu yang ada. Ya, jujur sampai hari ini aku dibuat terkejut dengan lagu yang ter’plagiat’ jika bisa dikatakan seperti itu.

Sebut saja lagu “Bintang” – Anima band sangat mirip dengan lagu “Hati Hamba” – Sari Simorangkir. Dari awal hingga pre chorus sangat kental jika ini lagu yang mirip, aku bukan orang yang mengamati chrod sih, tapi aku benar – benar bisa merasakan kesamaan harmonisasi arrangerment, di musik rohani juga ada lagu Dhemi - (gak tahu judulnya) yang sangat mirip dengan “Nyanyi Bagi Dia” – True Worshipper, hal ini pernah dimuat di Gfresh! Bahkan lagu GMB band dengan formasi baru bersama Bams ‘samson’ “Sampai Batas Waktu”. Aku pernah dengar sangat mirip dengan Ost. Get Married (gak tahu lagunya), aku tidak tahu mengenai hal ini, mengingat Jeffri S Djafar (Keyboardist) adalah arranger musik yang handal

Dan aku kira masih banyak lagi lagu yang serupa dan aku yakin hal ini juga tidak terjadi di indonesia juga bahkan pasti juga ada di belahan dunia yang lain, sebut saja Nirvana – “Jesus Don’t Wanna Me For A Sunbeam” yang benar – benar menghujat Yesus yang mengambil nada dari lagu sekolah minggu “Jesus Wanna Me For A Sunbeam” . dan tentu saja plagiat lagu band D’massive dengan lagu Switchfoot (Awakening [yang katanya “sangat mirip” banget]) dan LifeHouse (gak terlalu mirip) (aku bahas band ini karena mereka band CCM dan band yang terpengaruh kekristenan dan sangat berpengaruh dalam pasar musik CCM)

Aku kira bukan suatu alasan untuk menaikkan pamor maka semuanya dihalalkan bahkan hingga memplagiat lagu, tak ada yang tak retak tapi bukan berarti tak ada yang tak baik kan??

Di Roma 11:2 disebutkan “janganlah kamu menjadi serupa dengan dunia ini, tetapi berubalah oleh perubahan akal budimu, sehingga kamu dapat membedakan manakah kehendak Allah: apa yang baik, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna.” Jadi dengan jelas dikatakan bahwa Allah menginginkan Akal budimu, Ke “KREATIF” an mu segenap yang dapat engkau rancangkan, yang dapat engkau lakukan. Jadi marilah ciptakan sesuatu yang benar – benar original. Be Original Young People…. You are GOD belong!!

Ingat plagiat itu mencuri dan keluaran 20:15 dikatakan “JANGAN MENCURI” jadi PLAGIAT itu DOSA!!

“Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai, atau domba. Maka ia harus membayar ganti rugi kerugian dua kali lipat.”
Keluaran 22:4

HS - 26 november 2009

Sgala komentar dan tanggapan akan dijawab dengan bijaksana………..

Tidak ada komentar: